Subscribe:

Ads 468x60px

Pages

Featured Posts

Kamis, 10 Juli 2014

Etika Menggunakan Gadget

Mungkin banyak manusia tidak menyadari, smartphone, tablet, dan semua perangkat canggih yang ada kini membuat manusia menjadi antisosial, tak peduli sekitar? Ponsel adalah contoh paling nyata. Orang yang sudah asyik dengan ponselnya, cenderung tak peduli lagi dengan orang-orang di sekelilingnya.
Dalam jamuan makan, acara resmi, di keramaian, banyak orang lebih serius dengan ponselnya. Para user gadget canggih mulai melupakan etika yang sebenarnya memang ada. Akibatnya mereka akan mencelakakan dirinya sendiri, seperti kecelakaan akibat mengemudi sambil berponsel.
Ada beberapa aktivitas yang sebaiknya kita hindari saat sedang menggunakan ponsel atau gadget lain. Atau sebaliknya, jauhkan ponsel dari jangkauan ketika dalam kondsisi tertentu. Apa saja itu?
1. Sedang stress atau pikiran kacau
Dalam kondisi ini sebaiknya hindari ngetwit sesuatu atau posting di social media, maupun kirim SMS atau pesan teks ke orang lain. Sebab hanya akan membuat pesanmu jadi kacau, emosional, dan membuat pembacanya ikut terpancing emosi.
2. Sedang berjalan kaki
Sering jalan kaki sambil kirim SMS atau Twitteran? Mungkin asik. Hanya waspada saja kalau ada mobil atau motor mendadak menyerempetmu akibat kamu tidak sadar sudah berjalan di jalur yang salah. Atau bisa jadi tiba-tiba kamu terjatuh dalam lubang, terbentur pohon maupun tiang listrik.
3. Sedang di antrean
Antre memang menyebalkan. Biasanya orang akan berusaha asyik dengan gadgetnya untuk membunuh waktu. Hanya akan lebih menyebalkan lagi kalau antrean jadi terhenti akibat kamu tidak maju ke depan cuma karena keasyikan SMS-an.
4. Mengemudi
Kalau ini sudah tak perlu ditanya lagi alasannya. Kecelakaan karena asyik dengan ponsel saat mengemudi sudah banyak terjadi. Hindarilah memegang ponsel atau perangkat mobile lain selama mengemudi, demi keselamatan Anda dan orang lain.
5. Terlibat diskusi serius
Sedang meeting atau diskusi dengan atasan, orang tua, teman, guru, atau siapapun itu, tapi kamu justru lebih serius menatap layar ponsel. Rasanya menyebalkan sekali. Coba lupakan sejenal ponsel atau gadget canggihmu itu sejenak agar konsentrasimu tidak terbagi.

KASUS
Headphone memang bisa membuat kuping tak terganggu oleh kegaduhan sekitar. Namun, headphone ini juga bisa membuat pengguna tak awas atas peringatan dari sekitar. Sebuah penelitian di Amerika menunjukkan, jumlah pejalan kaki celaka karena gadget ini. Dari rentang 2004-2011, ada 106 kasus kecelakaan menimpa pedestrian. Dengan korban tewas mencapai 70 persen.

Dampak Positif dan Negatif
A. Positif
  • Memudahkan mencari bahan pelajaran
  • Tidak ketinggalan zaman dan tetap update
  • Mudah berkomunikasi dengan teman
  • Mampu menambah teman baru

B. Negatif
  • Lupa waktu, jika tidak dapat mengatur waktu
  • Intensitas berkomunikasi dengan orang sekitar akan berkurang
  • Tugas terbengkalai akibat lupa waktu
  • Informasi yang begitu terbuka, sehingga Anak dapat membuka informasi yang negatif seperti seks dll.
sumber :



Kamis, 29 Mei 2014

Kode Etik Profesi Database Administrator (DBA)

Profesi Database Administrator (DBA)

Profesi Database Administrator (DBA) terkait erat dengan programmer dan system analyst. Seorang DBA biasanya pernah menjadi seorang programmer tetapi pekerjaannya lebih sering berkaitan dengan database. Perbedaannya dengan database application programmer adalah seorang DBA memiliki keahlian lebih mendalam dalam hal desain, optimasi dan manajemen RDBMS (Relational Database Managemant System) tertentu seperti Oracle, SQL Server, MySQL dll. Tentunya penguasaan terhadap SQL (Structured Query Language) mutlak diperlukan. DBA harus memiliki keahlian menterjemahkan requirement proses bisnis ke obyek-obyek dalam database seperti tabel, query\view dan stored procedure disamping keahliannya dalam optimasi database seperti tuning, indexing, clustering, backup data, maintain high availability dan sebagainya.

Salah satu tugas sehari-hari seorang DBA adalah memaintain database baik produksi, backup maupun development dalam perusahaan yang membutuhkan aplikasi database berskala besar untuk operasionalnya sehari-hari. Karena itu selain hal-hal yang berhubungan dengan software, seorang DBA juga perlu memahami beberapa hal tentang hardware seperti teknologi server, storage devices dll agar dapat merekomendasikan database yang optimal. Pengetahuan tentang server clustering, storage array network (SAN), RAID, backup devices dan optimalisasinya merupakan keahlian unik seorang DBA.

Dengan semakin berkembangnya berbagai teknologi ORM (object relational mapping), maka di kemudian hari pekerjaan programmer dan DBA akan semakin dapat dipisahkan. Bila di masa lalu banyak programmer yang merangkap sebagai DBA, di masa depan bisa jadi programmer semakin jarang menggunakan SQL karena semuanya sudah ditangani oleh komponen ORM. Di sinilah perbedaan bidang keahlian seorang DBA menjadi lebih terlihat dibandingkan dengan seorang programmer.

Seorang DBA juga harus memahami tentang seluk beluk tipe data dan proses bekerjanya suatu data agar pada saat pemanggilan suatu berkas data tidak terjadi sutau over request dari pihak client.ini juga menjadi perhatian penting dari administrator database agar optimalisasi dalam permintaan suatu berkas data dengan  efektif dan efisien.

 Dalam profesi seorang DBA ada criteria yang khusus untuk bisa menangani sebuah database :

-mampu beradaptasi dengan berbagai management system database
-memahami jenis data dan mekanismenya
-bisa menganalisa suatu management sytem database dengan cara yang baik

Kode Etik dan tanggung Jawab sebagai DBA(database administrator):

1. Mampu menjaga kerahasiaan data

Sebagaimana tertera dalam hadist :

رَوَى مُسْلِمٌ عَنْ ثَا بِتٍ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ أَتَى عَلَيَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا أَلْعَبُ مَعَ الْغِلْمَانِ فَسَلَّمَ عَلَيْنَا فَبَعَثَنِي إِلَى حَاجَةٍ فَأَبْطَأْتُ عَلَى أُمِّي فَلَمَّاجِئْتُ قَالَتْ مَا حَبَسَكَ قُلْتُ بَعَثَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِحَاجَةٍ قَالَتْ مَاحَاجَتُهُ قُلْةُ إِنَّهَاسِرٌّقَالَتْ لَاتُخْبِرَنَّ بِسِرِّرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ أَحَدًاقَالَ أَنَسٌ وَاللهِ لَوْحَدَّثْتُ بِهِ أَحَدًالَحَدَّثْتُكَ بِهِ يَاثَابِتُ
Artinya : Muslim meriwayatkan pada Tsabit, dari Anas r.a, ia berkata: “Rasulullah SAW pernah menemuiku tatkala aku tengah bermain bersama anak-anak sebayaku. Beliau mengucapkan salam kepada kami. Setelah itu beliau mengutusku untuk suatu keperluan, namun aku lalu menemui ibuku dan berlama-lama disana. Ibuku lalu bertanya: ‘apa yang membuatmu tak bermain lagi?’ Aku menjawab: ‘Rasulullah SAW mengutusku untuk suatu keperluan.’ Ibuku bertanya: ‘Apa yang menjadi keperluan beliau?’ Aku menjawab: ‘Keperluan beliau yang satu ini bersifat rahasia.’ Ibu berkata: ‘Sekali-kali janganlah engkau memberitahukan rahasia Rasulullah SAW kepada seorangpun.’” Anas berkata kepada Tsabit: “Sekiranya aku boleh memberitahukan kepada seseorang, tentu aku member tahunya kepadamu, wahai Tsabit.” (HR Muslim).

2. Mampu beradaptasi dengan berbagai management system database
3. Memahami jenis data dan mekanismenya
4. Bisa menganalisa suatu management sytem database dengan cara yang baik
5. Mempunyai sikap yang tegas
6. Memberi wewenang kepada pihak tertentu
7. Tidak boleh membeberkan informasi kelemahan system
8. Tidak mempublikasikan tentang management system

sumber
http://ridhoglukosa.blogspot.com/2013/05/normal-0-false-false-false.html
http://hendrasumitro.blogspot.com/2014/01/kode-etik-dan-tanggung-jawab-sebagai.html

Pembahasan UU RI No 36 Pasal 57

Pasal 57
Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Bagi penyelenggara jasa telekomunikasi ini kasus operator yang melanggar ketentuan diatas dikenakan pertanggung jawaban pidana, karena tindakan membocorkan rekaman detail pemakaian jasa telekomunikasi tersebut merupakan kejahatan. Dengan demikian, jika ada operator yang memberikan akses, memberikan informasi, dan atau membuat dapat diketahuinya detail rekaman pemakaian jasa telekomunikasi oleh pelanggan dapat dipidana berdasarkan ketentuan UU Telekomunikasi.

Dengan demikian, dengan alasan apapun, siapa saja tidak berhak membuka detail rekaman pemakaian jasa telekomunikasi tanpa kewenangan yang dimiliki berdasarkan UU Telekomunikasi dan PP No. 52 Tahun 2000.

sumber

http://www.pemkomedan.go.id/uuti/uu_361999.php
http://samardi.wordpress.com/2012/07/07/cdr/

Rabu, 02 April 2014

Etika Profesi Kamera Departemen (Sinematografer)

              Sinematografi (dari bahasa Yunani: kinema - κίνημα "gerakan" dan graphein - γράφειν "merekam") adalah pengaturan pencahayaan dan kamera ketika merekam gambar fotografis untuk suatu sinema. Sinematografi sangat erat hubungannya dengan seni fotografi tetap. Banyak kesulitan teknis dan kemungkinan-kemungkinan kreatif yang muncul ketika kamera dan elemen adegan sedang bergerak.

Seorang sinematografer adalah orang yang bertanggung jawab semua aspek Visual dalam pembuatan sebuah film. Mencakup Interpretasi visual pada skenario, pemilihan jenis Kamera, jenis bahan baku yang akan dipakai, pemilihan lensa, pemilihan jenis filter yang akan dipakai di depan lensa atau di depan lampu, pemilihan lampu dan jenis lampu yang sesuai dengan konsep sutradara dan cerita dalam skenario. Seorang sinematografer juga memutuskan gerak kamera, membuat konsep Visual, membuat floorplan untuk ke efisienan pengambilan gambar. Artinya seorang sinematografer adalah orang yang bertanggung jawab baik secara teknis maupun tidak teknis di semua aspek visual dalam film.

Sinematografer harus mendukung visi dari sutradara dan skenario, karena bagaimanapun yang akan di sampaikan ke pada penonton adalah semua informasi dalam bentuk Visual yang sesuai dengan visi sutradara dan visi skenario walaupun di beberapa kasus, sutradara bisa mengubah jalan cerita dalam skenario demi keindahan bercerita yang sudah merupakan gaya sutradara tersebut.

Sinematografer adalah juga kepala bagian departemen kamera, departemen pencahayaan dan Grip Departement untuk itulah Sinematogrefer sering juga disebut sebagai Director of Photography atau disingkat menjadi DoP.

Pada industri perfilman, seorang Sinematografer atau DoP akan di Bantu oleh sebuah tim yang dibentuknya mulai dari

  1.     1st Camera Assistant yang bertugas mendampingi dan membantu semua kebutuhan shooting mulai dari pengecekan alat-alat hingga mempersiapkan sebuah shot.
  2.     Focus Puller yang bertugas membantu sinematografer dalam memutar focus ring pada lensa sehingga subjek yang diikuti kamera bisa terus dalam area fokus.
  3.     Camera boy istilah ini sering digunakan pada industri film di Hollywood, adalah seorang asisten kamera yang bertugas membawa kamera atau mempersiapkan kamera mulai dari tripods hingga memasang kamera pada tripods tersebut.
  4.     Grip adalah bertugas untuk memastikan letak kamera seperti yang diinginkan DoP baik secara level atau tinggi rendahnya. Grip juga bertanggung jawab dalam perpindahan kamera artinya Grip departemen yang memasang dolly track dsb.
  5.     Gaffer adalah istilah untuk seorang yang bertanggung jawab atau kepala departemen pencahayaan. Bersama DoP, Gaffer akan berdiskusi tentang warna, jenis cahaya dan gaya tata cahaya DoP tersebut.
  6.     Lightingman adalah orang-orang dalam departemen pencahayaan yang bekerja menata lampu sesuai dengan perintah Gaffer dan kemauan DoP.
Masyarakat profesional yang mempromosikan standar tertinggi dalam Seni dan Teknologi gambar bergerak, mengakui kepedulian terhadap kebutuhan setiap orang baik untuk sepenuhnya menjadi informasi tentang acara-acara publik dan untuk diakui sebagai bagian dari dunia di mana kita hidup .
Sinematografer Indonesia beroperasi sebagai wali dari masyarakat perfilman bidang kamera. Peran utama kami adalah untuk memvisualisasikan cerita dalam mengajak penonton terlibat dalam peristiwa penting dan sudut pandang yang bervariasi di dunia kita bersama maupun fiksi . Tujuan utama kami adalah setia pada profesi, memajukan seni dan teknologi perfilman, meningkatkan jiwa dan rasa artistik. Sebagai Sinematografer Indonesia, kita memiliki tanggung jawab untuk karya yang lebih baik dan regenerasi Manusia Indonesia yang lebih maju.

Sinematografi dapat melibatkan penonton pada penciptaan pandang dan kesan untuk masuk dalam emosi sebuah cerita dan dapat mempengaruhinya. Sehingga seni dan teknologi gambar bergerak ini sangat penting dalam sebuah produksi karya film.

Kode ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas tertinggi dalam segala bentuk pekerjaan di departemen kamera dan memperkuat kepercayaan publik dalam profesi. Hal ini juga dimaksudkan sebagai alat pendidikan baik bagi mereka yang berlatih dan bagi mereka yang menghargai fotografi-videografi-sinematografi. Untuk itu, Sinematografer Indonesia menetapkan sebagai berikut:

KODE ETIK

Sinematografer dan mereka yang mengelola produksi konten film dan televisi bertanggung jawab untuk menegakkan standar berikut dalam pekerjaan mereka sehari-hari :
1. Akurat dan komprehensif dalam membuat rancangan teknik kamera.
2. Jujur dalam memprediksi kebutuhan teknis dalam rancangan syuting.
3. Menjaga dan menghormati tim kerjanya dengan kontrak perorangan/profesi. Sesuai peraturan dan   undang-undang yang berlaku.
4. Melakukan semua keilmuan fotografi hingga sinematografi maupun produksi film dengan hormat dan bermartabat.
5.Tidak melakukan provokasi terhadap personil kamera maupun film yang merugikan produksi, dan sekiranya sebagai pimpinan harus dapat konsolidasi atau bernegosiasi dengan pimpinan baik produser maupun sutradara.
6. Memilih dan memperkerjakan tim personilnya yang memiliki kompetensi sesuai dengan deskripsi kerja maupun standar kompetensi.
7. Tidak menerima dan memberikan biaya, hadiah atau konpensasi kepada siapapun apalagi unit produksi selain tercantum dalam kontrak dan organisasinya.
8. Tidak melakukan dengan sengaja menyabotase upaya personil lainnya maupun produksi.
9. Tidak mengambil pekerjaan pada posisi dibawahnya pada saat sudah menjabat posisi tertentu.


ETIKA UNTUK DEPARTEMEN KAMERA / SINEMATOGRAFI

1.    Menghormati dan mematuhi kewajiban kontrak ;
2.    Pastikan semua peralatan yang sudah diuji sebelum syuting ;
3.    Pastikan mempekerjakan personel kamera departemen yang kompeten ;
4.    Memastikan keselamatan semua peralatan;
5.    Menghormati dan menegakkan panggilan antara kru ;
6.    Pastikan interpretasi visual adalah selaras dengan visi Sutradara ;
7.    Jadilah profesional dalam  sikap pekerjaan  ;
8.    Mengawasi dan memberikan kepemimpinan untuk personil ;
9.    Pastikan semua materi sinematografi tidak kedaluwarsa atau berada di generasi yang dapat digunakan ;
10.    Pastikan semua peralatan dikembalikan dalam keadaan baik ;
11.    Saran kepada sutradara jujur ​​pada setiap syuting , dan berunding dengan dia secara teratur ;
12.    Menghadiri dan berpartisipasi dalam semua pertemuan sehari-hari;
13.    Rencanakan log/catatan sehari-hari;
14.    Terus mengikuti perkembangan teknologi dengan menghadiri seminar , workshop dan pameran , dll;
15.    Mematuhi aturan dan peraturan produksi film yang ditetapkan.


KODE ETIK DAN ETIKA UNTUK TEKNISI GRIP, LIGHTING.

1.    Menghormati dan mematuhi kewajiban kontrak ;
2.    Gunakan upaya terbaik untuk melaksanakan tugas - tugas ;
3.    Menghormati dan menaati panggilan syuting ;
4.    Memastikan alat dan peralatan yang berguna dan dalam kondisi kerja yang baik ;
5.    Mematuhi aturan dan peraturan produksi film yang ditetapkan.


PELANGGARAN & SANKSI

Segala pelanggaran akan mempengaruhi sistem baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh karena itu perlu ditegakan keadilan bersama. Bersama ini atas kesetiaan profesi kita bersama untuk saling mengingatkan dan membimbing untuk menegakkan kode etik dan etika tersebut diatas.

Jika sudah tidak bisa ditangani secara musyawarah bisa diajukan kepada organisasi S.I. untuk dikeluarkan Surat Peringatan satu (SP 1).

Sementara jika sudah pernah mendapatkan SP 1 masih juga melakukan hal-hal yang melanggar kode etik dan etika, S.I. akan mengeluarkan Surat Peringatan dua (SP 2) dan di publikasi ke seluruh anggota S.I.

Dan jika sudah mendapatkan SP dua tetap melanggar kode etik dan etika akan diadakan sidang khusus S.I. (Presidium) untuk memutuskan hubungan dengan publikasi kepada semua organisasi perfilman.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Sinematografi
http://www.sinematografer.org/Kode%20Etik.html

Kamis, 06 Maret 2014

Etika & Profesionalisme TSI

ETIKA


          Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita. Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etikaatau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini : 
– Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik. 
– Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal. 
– Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.

          Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kitauntuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yangpelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.

PROFESIONALSME

          Profesionalisme merupakan suatu tingkah laku, suatu tujuan atau suatu rangkaian kwalitas yang menandai atau melukiskan coraknya suatu “profesi”. Profesionalisme mengandung pula pengertian menjalankan suatu profesi untuk keuntungan atau sebagai sumber penghidupan.
Disamping istilah profesionalisme, ada istilah yaitu profesi. Profesi sering kita artikan dengan “pekerjaan” atau “job” kita sehari-hari. Tetapi dalam kata profession yang berasal dari perbendaharaan Angglo Saxon tidak hanya terkandung pengertian “pekerjaan” saja. Profesi mengharuskan tidak hanya pengetahuan dan keahlian khusus melalui persiapan dan latihan, tetapi dalam arti “profession” terpaku juga suatu “panggilan”.
Dengan begitu, maka arti “profession” mengandung dua unsur. Pertama unsure keahlian dan kedua unsur panggilan. Sehingga seorang “profesional” harus memadukan dalam diri pribadinya kecakapan teknik yang diperlukan untuk menjalankan pekerjaannya, dan juga kematangan etik. Penguasaan teknik saja tidak membuat seseorang menjadi “profesional”. Kedua-duanya harus menyatu.

sumber :

Kamis, 16 Januari 2014

Video Manfaat LAN



Video ini didedikasikan untuk Jaringan Komputer dan untuk media pembelajaran.
yaitu tentang manfaat LAN

atau bisa di liat di youtube : http://www.youtube.com/watch?v=lMKIma3SCc4

Jaringan wilayah lokal (bahasa Inggris: local area network biasa disingkat LAN) adalah jaringan komputer yang jaringannya hanya mencakup wilayah kecil; seperti jaringan komputer kampus, gedung, kantor, dalam rumah, sekolah atau yang lebih kecil. Saat ini, kebanyakan LAN berbasis pada teknologi IEEE 802.3 Ethernet menggunakan perangkat switch, yang mempunyai kecepatan transfer data 10, 100, atau 1000 Mbit/s. Selain teknologi Ethernet, saat ini teknologi 802.11b (atau biasa disebut Wi-fi) juga sering digunakan untuk membentuk LAN. Tempat-tempat yang menyediakan koneksi LAN dengan teknologi Wi-fi biasa disebut hotspot.

Pada sebuah LAN, setiap node atau komputer mempunyai daya komputasi sendiri, berbeda dengan konsep dump terminal. Setiap komputer juga dapat mengakses sumber daya yang ada di LAN sesuai dengan hak akses yang telah diatur. Sumber daya tersebut dapat berupa data atau perangkat seperti printer. Pada LAN, seorang pengguna juga dapat berkomunikasi dengan pengguna yang lain dengan menggunakan aplikasi yang sesuai.

Berbeda dengan Jaringan Area Luas atau Wide Area Network (WAN), maka LAN mempunyai karakteristik sebagai berikut :

  • Mempunyai pesat data yang lebih tinggi
  • Meliputi wilayah geografi yang lebih sempit
  • Tidak membutuhkan jalur telekomunikasi yang disewa dari operator telekomunikasi

Biasanya salah satu komputer di antara jaringan komputer itu akan digunakan menjadi server yang mengatur semua sistem di dalam jaringan tersebut.

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Local_Area_Network


Pengembangan Sistem Informasi Pada Counter Pulsa Sinarta

PENDAHULUAN
Pulsa telah menjadi kebutuhan pokok sehari-hari basic necessity siapapun orangnya saat ini pasti membutuhkan pulsa. Pulsa juga memiliki potensi bisnis pulsa sangat besar karena memiliki tingkat repeat order yang sangat tinggi, walaupun margin keuntungan bisnis pulsa isi ulang secara nominal kecil, namun karena tingkat perputaran yang sangat tinggi, maka secara akumulasi akan menghasilkan keuntungan yang sangat besar.
Realitas tersebut banyak menarik minat orang untuk terjun ke bisnis pulsa, paling tidak ada dua cara yang dapat dipilih untuk memanfaatkan peluang bisnis pulsa isi ulang, yaitu jualan pulsa atau membangun jaringan atau sebagai pemakai pasif.

SISTEM LAMA
Counter pulsa Sinarta merupakan counter pulsa yang terdaftar sebagai peserta pada server pulsa milik distributor atau bisa disebut dengan agen pulsa. Sehingga dalam pembelian pulsa berkala untuk mengisi saldo masih mendatangi distributor. Dan dalam pencatatan transaksinya masih menggunakan metode manual dimana setiap ada pembelian pulsa Sinarta masih mencatat dalam buku akuntansi.

SISTEM BARU
Berikut adalah rincian sistem baru yang akan diterapkan pada counter pulsa Sinarta agar terciptanya efektifitas dalam counter pulsa Sinarta.
·         Membangun server pulsa agar pengiriman pulsa agar lebih reliable. Dan dapat menjadi distributor pulsa sehingga memiliki mitra dalam penjualan pulsa.
·         Memberikan penawaran harga jual yang bersaing, bahkan kalau memungkinkan, anda menjual pulsa dibawah harga pasaran.

Metode
Dalam pengembangan sistem yang baru digunakan metode pembelian software yang akan diterapkan pada server pulsa. Pada saat ini banyak software pulsa yang handal seperti Server-X. Dalam melakukan metode ini maka pengembangan sistem tidak akan memakan biaya dan waktu yang lama, karena jika membuat software dari awal akan membutuhkan biaya dan waktu yang lama.

Teknik
Teknik yang digunakan dalam pengembangan sistem yang baru adalah dengan teknik JAD (Joint Application Design) yang merupakan kerjasama antara pemakai sistem dengan pengembang sistem untuk menentukan permintaan pemakai. Sehingga memberi kesempatan kepada user untuk berpartisipasi dalam pengembangan sistem serta menentukan dan meninjau persyaratan sistem.


PLANNING
Dalam perencanaan mengembangkan sistem yang baru ini, kami menggunakan faktor kelayakan atau TELOS. TELOS sendiri adalah gabungan dari kata Technical, Economic, Legal, Operational dan Schedule.

Telos
-          Technical
Dalam pengembangan sistem ini menggunakan teknologi yang sedang berkembang saat ini, yaitu menggunakan sebuah PC dengan spsifikasi yang cukup sebagai server, sebuah modem Wavecom yang dapat menangani transaksi pulsa, software pulsa Server-X dan sebuah koneksi internet yang stabil.

-          Economic
Biaya yang dibutuhkan dalam pengembangan sistem ini tidak terlalu besar. Budget yang tersedia dalam pengembangan sistem ini adalah sebeasar 10 Juta. Berikut adalah rincian pertimbangan biaya dalam pengembangan sistem ini.
Jasa            : Rp 2.000.000
PC Server   : Rp 5.000.000
Modem      : Rp 550.000
Internet      : Rp 200.00/Bln
Software    : Rp 1.500.000
Lain-lain    : Rp 300.000
Total          : Rp 9.550.000

-          Legal
Tidak ada konflik antara sistem yang sedang dikembangkan dengan pihak pengguna.

-          Operational
Dalam hal ini pengguna dapat mengoperasikan sistem dengan mudah, karena sebelumnya pengguna sudah dilatih dalam mengoperasikan sistem ini.

-          Schedule
Dalam pengembangan sistem ini waktu yang diperlukan tidak terlalu lama. Dalam kurun waktu 5 hari sebuah sistem yang baru ini akan bisa langsung diimplementasikan.