Subscribe:

Ads 468x60px

Pages

Kamis, 29 Mei 2014

Kode Etik Profesi Database Administrator (DBA)

Profesi Database Administrator (DBA)

Profesi Database Administrator (DBA) terkait erat dengan programmer dan system analyst. Seorang DBA biasanya pernah menjadi seorang programmer tetapi pekerjaannya lebih sering berkaitan dengan database. Perbedaannya dengan database application programmer adalah seorang DBA memiliki keahlian lebih mendalam dalam hal desain, optimasi dan manajemen RDBMS (Relational Database Managemant System) tertentu seperti Oracle, SQL Server, MySQL dll. Tentunya penguasaan terhadap SQL (Structured Query Language) mutlak diperlukan. DBA harus memiliki keahlian menterjemahkan requirement proses bisnis ke obyek-obyek dalam database seperti tabel, query\view dan stored procedure disamping keahliannya dalam optimasi database seperti tuning, indexing, clustering, backup data, maintain high availability dan sebagainya.

Salah satu tugas sehari-hari seorang DBA adalah memaintain database baik produksi, backup maupun development dalam perusahaan yang membutuhkan aplikasi database berskala besar untuk operasionalnya sehari-hari. Karena itu selain hal-hal yang berhubungan dengan software, seorang DBA juga perlu memahami beberapa hal tentang hardware seperti teknologi server, storage devices dll agar dapat merekomendasikan database yang optimal. Pengetahuan tentang server clustering, storage array network (SAN), RAID, backup devices dan optimalisasinya merupakan keahlian unik seorang DBA.

Dengan semakin berkembangnya berbagai teknologi ORM (object relational mapping), maka di kemudian hari pekerjaan programmer dan DBA akan semakin dapat dipisahkan. Bila di masa lalu banyak programmer yang merangkap sebagai DBA, di masa depan bisa jadi programmer semakin jarang menggunakan SQL karena semuanya sudah ditangani oleh komponen ORM. Di sinilah perbedaan bidang keahlian seorang DBA menjadi lebih terlihat dibandingkan dengan seorang programmer.

Seorang DBA juga harus memahami tentang seluk beluk tipe data dan proses bekerjanya suatu data agar pada saat pemanggilan suatu berkas data tidak terjadi sutau over request dari pihak client.ini juga menjadi perhatian penting dari administrator database agar optimalisasi dalam permintaan suatu berkas data dengan  efektif dan efisien.

 Dalam profesi seorang DBA ada criteria yang khusus untuk bisa menangani sebuah database :

-mampu beradaptasi dengan berbagai management system database
-memahami jenis data dan mekanismenya
-bisa menganalisa suatu management sytem database dengan cara yang baik

Kode Etik dan tanggung Jawab sebagai DBA(database administrator):

1. Mampu menjaga kerahasiaan data

Sebagaimana tertera dalam hadist :

رَوَى مُسْلِمٌ عَنْ ثَا بِتٍ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ أَتَى عَلَيَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا أَلْعَبُ مَعَ الْغِلْمَانِ فَسَلَّمَ عَلَيْنَا فَبَعَثَنِي إِلَى حَاجَةٍ فَأَبْطَأْتُ عَلَى أُمِّي فَلَمَّاجِئْتُ قَالَتْ مَا حَبَسَكَ قُلْتُ بَعَثَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِحَاجَةٍ قَالَتْ مَاحَاجَتُهُ قُلْةُ إِنَّهَاسِرٌّقَالَتْ لَاتُخْبِرَنَّ بِسِرِّرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ أَحَدًاقَالَ أَنَسٌ وَاللهِ لَوْحَدَّثْتُ بِهِ أَحَدًالَحَدَّثْتُكَ بِهِ يَاثَابِتُ
Artinya : Muslim meriwayatkan pada Tsabit, dari Anas r.a, ia berkata: “Rasulullah SAW pernah menemuiku tatkala aku tengah bermain bersama anak-anak sebayaku. Beliau mengucapkan salam kepada kami. Setelah itu beliau mengutusku untuk suatu keperluan, namun aku lalu menemui ibuku dan berlama-lama disana. Ibuku lalu bertanya: ‘apa yang membuatmu tak bermain lagi?’ Aku menjawab: ‘Rasulullah SAW mengutusku untuk suatu keperluan.’ Ibuku bertanya: ‘Apa yang menjadi keperluan beliau?’ Aku menjawab: ‘Keperluan beliau yang satu ini bersifat rahasia.’ Ibu berkata: ‘Sekali-kali janganlah engkau memberitahukan rahasia Rasulullah SAW kepada seorangpun.’” Anas berkata kepada Tsabit: “Sekiranya aku boleh memberitahukan kepada seseorang, tentu aku member tahunya kepadamu, wahai Tsabit.” (HR Muslim).

2. Mampu beradaptasi dengan berbagai management system database
3. Memahami jenis data dan mekanismenya
4. Bisa menganalisa suatu management sytem database dengan cara yang baik
5. Mempunyai sikap yang tegas
6. Memberi wewenang kepada pihak tertentu
7. Tidak boleh membeberkan informasi kelemahan system
8. Tidak mempublikasikan tentang management system

sumber
http://ridhoglukosa.blogspot.com/2013/05/normal-0-false-false-false.html
http://hendrasumitro.blogspot.com/2014/01/kode-etik-dan-tanggung-jawab-sebagai.html

Pembahasan UU RI No 36 Pasal 57

Pasal 57
Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Bagi penyelenggara jasa telekomunikasi ini kasus operator yang melanggar ketentuan diatas dikenakan pertanggung jawaban pidana, karena tindakan membocorkan rekaman detail pemakaian jasa telekomunikasi tersebut merupakan kejahatan. Dengan demikian, jika ada operator yang memberikan akses, memberikan informasi, dan atau membuat dapat diketahuinya detail rekaman pemakaian jasa telekomunikasi oleh pelanggan dapat dipidana berdasarkan ketentuan UU Telekomunikasi.

Dengan demikian, dengan alasan apapun, siapa saja tidak berhak membuka detail rekaman pemakaian jasa telekomunikasi tanpa kewenangan yang dimiliki berdasarkan UU Telekomunikasi dan PP No. 52 Tahun 2000.

sumber

http://www.pemkomedan.go.id/uuti/uu_361999.php
http://samardi.wordpress.com/2012/07/07/cdr/