Pasal 57
Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Bagi penyelenggara jasa telekomunikasi ini kasus operator yang melanggar ketentuan diatas dikenakan pertanggung jawaban pidana, karena tindakan membocorkan rekaman detail pemakaian jasa telekomunikasi tersebut merupakan kejahatan. Dengan demikian, jika ada operator yang memberikan akses, memberikan informasi, dan atau membuat dapat diketahuinya detail rekaman pemakaian jasa telekomunikasi oleh pelanggan dapat dipidana berdasarkan ketentuan UU Telekomunikasi.
Dengan demikian, dengan alasan apapun, siapa saja tidak berhak membuka detail rekaman pemakaian jasa telekomunikasi tanpa kewenangan yang dimiliki berdasarkan UU Telekomunikasi dan PP No. 52 Tahun 2000.
sumber
http://www.pemkomedan.go.id/uuti/uu_361999.php
http://samardi.wordpress.com/2012/07/07/cdr/
Kamis, 29 Mei 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar