Subscribe:

Ads 468x60px

Pages

Rabu, 02 April 2014

Etika Profesi Kamera Departemen (Sinematografer)

              Sinematografi (dari bahasa Yunani: kinema - κίνημα "gerakan" dan graphein - γράφειν "merekam") adalah pengaturan pencahayaan dan kamera ketika merekam gambar fotografis untuk suatu sinema. Sinematografi sangat erat hubungannya dengan seni fotografi tetap. Banyak kesulitan teknis dan kemungkinan-kemungkinan kreatif yang muncul ketika kamera dan elemen adegan sedang bergerak.

Seorang sinematografer adalah orang yang bertanggung jawab semua aspek Visual dalam pembuatan sebuah film. Mencakup Interpretasi visual pada skenario, pemilihan jenis Kamera, jenis bahan baku yang akan dipakai, pemilihan lensa, pemilihan jenis filter yang akan dipakai di depan lensa atau di depan lampu, pemilihan lampu dan jenis lampu yang sesuai dengan konsep sutradara dan cerita dalam skenario. Seorang sinematografer juga memutuskan gerak kamera, membuat konsep Visual, membuat floorplan untuk ke efisienan pengambilan gambar. Artinya seorang sinematografer adalah orang yang bertanggung jawab baik secara teknis maupun tidak teknis di semua aspek visual dalam film.

Sinematografer harus mendukung visi dari sutradara dan skenario, karena bagaimanapun yang akan di sampaikan ke pada penonton adalah semua informasi dalam bentuk Visual yang sesuai dengan visi sutradara dan visi skenario walaupun di beberapa kasus, sutradara bisa mengubah jalan cerita dalam skenario demi keindahan bercerita yang sudah merupakan gaya sutradara tersebut.

Sinematografer adalah juga kepala bagian departemen kamera, departemen pencahayaan dan Grip Departement untuk itulah Sinematogrefer sering juga disebut sebagai Director of Photography atau disingkat menjadi DoP.

Pada industri perfilman, seorang Sinematografer atau DoP akan di Bantu oleh sebuah tim yang dibentuknya mulai dari

  1.     1st Camera Assistant yang bertugas mendampingi dan membantu semua kebutuhan shooting mulai dari pengecekan alat-alat hingga mempersiapkan sebuah shot.
  2.     Focus Puller yang bertugas membantu sinematografer dalam memutar focus ring pada lensa sehingga subjek yang diikuti kamera bisa terus dalam area fokus.
  3.     Camera boy istilah ini sering digunakan pada industri film di Hollywood, adalah seorang asisten kamera yang bertugas membawa kamera atau mempersiapkan kamera mulai dari tripods hingga memasang kamera pada tripods tersebut.
  4.     Grip adalah bertugas untuk memastikan letak kamera seperti yang diinginkan DoP baik secara level atau tinggi rendahnya. Grip juga bertanggung jawab dalam perpindahan kamera artinya Grip departemen yang memasang dolly track dsb.
  5.     Gaffer adalah istilah untuk seorang yang bertanggung jawab atau kepala departemen pencahayaan. Bersama DoP, Gaffer akan berdiskusi tentang warna, jenis cahaya dan gaya tata cahaya DoP tersebut.
  6.     Lightingman adalah orang-orang dalam departemen pencahayaan yang bekerja menata lampu sesuai dengan perintah Gaffer dan kemauan DoP.
Masyarakat profesional yang mempromosikan standar tertinggi dalam Seni dan Teknologi gambar bergerak, mengakui kepedulian terhadap kebutuhan setiap orang baik untuk sepenuhnya menjadi informasi tentang acara-acara publik dan untuk diakui sebagai bagian dari dunia di mana kita hidup .
Sinematografer Indonesia beroperasi sebagai wali dari masyarakat perfilman bidang kamera. Peran utama kami adalah untuk memvisualisasikan cerita dalam mengajak penonton terlibat dalam peristiwa penting dan sudut pandang yang bervariasi di dunia kita bersama maupun fiksi . Tujuan utama kami adalah setia pada profesi, memajukan seni dan teknologi perfilman, meningkatkan jiwa dan rasa artistik. Sebagai Sinematografer Indonesia, kita memiliki tanggung jawab untuk karya yang lebih baik dan regenerasi Manusia Indonesia yang lebih maju.

Sinematografi dapat melibatkan penonton pada penciptaan pandang dan kesan untuk masuk dalam emosi sebuah cerita dan dapat mempengaruhinya. Sehingga seni dan teknologi gambar bergerak ini sangat penting dalam sebuah produksi karya film.

Kode ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas tertinggi dalam segala bentuk pekerjaan di departemen kamera dan memperkuat kepercayaan publik dalam profesi. Hal ini juga dimaksudkan sebagai alat pendidikan baik bagi mereka yang berlatih dan bagi mereka yang menghargai fotografi-videografi-sinematografi. Untuk itu, Sinematografer Indonesia menetapkan sebagai berikut:

KODE ETIK

Sinematografer dan mereka yang mengelola produksi konten film dan televisi bertanggung jawab untuk menegakkan standar berikut dalam pekerjaan mereka sehari-hari :
1. Akurat dan komprehensif dalam membuat rancangan teknik kamera.
2. Jujur dalam memprediksi kebutuhan teknis dalam rancangan syuting.
3. Menjaga dan menghormati tim kerjanya dengan kontrak perorangan/profesi. Sesuai peraturan dan   undang-undang yang berlaku.
4. Melakukan semua keilmuan fotografi hingga sinematografi maupun produksi film dengan hormat dan bermartabat.
5.Tidak melakukan provokasi terhadap personil kamera maupun film yang merugikan produksi, dan sekiranya sebagai pimpinan harus dapat konsolidasi atau bernegosiasi dengan pimpinan baik produser maupun sutradara.
6. Memilih dan memperkerjakan tim personilnya yang memiliki kompetensi sesuai dengan deskripsi kerja maupun standar kompetensi.
7. Tidak menerima dan memberikan biaya, hadiah atau konpensasi kepada siapapun apalagi unit produksi selain tercantum dalam kontrak dan organisasinya.
8. Tidak melakukan dengan sengaja menyabotase upaya personil lainnya maupun produksi.
9. Tidak mengambil pekerjaan pada posisi dibawahnya pada saat sudah menjabat posisi tertentu.


ETIKA UNTUK DEPARTEMEN KAMERA / SINEMATOGRAFI

1.    Menghormati dan mematuhi kewajiban kontrak ;
2.    Pastikan semua peralatan yang sudah diuji sebelum syuting ;
3.    Pastikan mempekerjakan personel kamera departemen yang kompeten ;
4.    Memastikan keselamatan semua peralatan;
5.    Menghormati dan menegakkan panggilan antara kru ;
6.    Pastikan interpretasi visual adalah selaras dengan visi Sutradara ;
7.    Jadilah profesional dalam  sikap pekerjaan  ;
8.    Mengawasi dan memberikan kepemimpinan untuk personil ;
9.    Pastikan semua materi sinematografi tidak kedaluwarsa atau berada di generasi yang dapat digunakan ;
10.    Pastikan semua peralatan dikembalikan dalam keadaan baik ;
11.    Saran kepada sutradara jujur ​​pada setiap syuting , dan berunding dengan dia secara teratur ;
12.    Menghadiri dan berpartisipasi dalam semua pertemuan sehari-hari;
13.    Rencanakan log/catatan sehari-hari;
14.    Terus mengikuti perkembangan teknologi dengan menghadiri seminar , workshop dan pameran , dll;
15.    Mematuhi aturan dan peraturan produksi film yang ditetapkan.


KODE ETIK DAN ETIKA UNTUK TEKNISI GRIP, LIGHTING.

1.    Menghormati dan mematuhi kewajiban kontrak ;
2.    Gunakan upaya terbaik untuk melaksanakan tugas - tugas ;
3.    Menghormati dan menaati panggilan syuting ;
4.    Memastikan alat dan peralatan yang berguna dan dalam kondisi kerja yang baik ;
5.    Mematuhi aturan dan peraturan produksi film yang ditetapkan.


PELANGGARAN & SANKSI

Segala pelanggaran akan mempengaruhi sistem baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh karena itu perlu ditegakan keadilan bersama. Bersama ini atas kesetiaan profesi kita bersama untuk saling mengingatkan dan membimbing untuk menegakkan kode etik dan etika tersebut diatas.

Jika sudah tidak bisa ditangani secara musyawarah bisa diajukan kepada organisasi S.I. untuk dikeluarkan Surat Peringatan satu (SP 1).

Sementara jika sudah pernah mendapatkan SP 1 masih juga melakukan hal-hal yang melanggar kode etik dan etika, S.I. akan mengeluarkan Surat Peringatan dua (SP 2) dan di publikasi ke seluruh anggota S.I.

Dan jika sudah mendapatkan SP dua tetap melanggar kode etik dan etika akan diadakan sidang khusus S.I. (Presidium) untuk memutuskan hubungan dengan publikasi kepada semua organisasi perfilman.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Sinematografi
http://www.sinematografer.org/Kode%20Etik.html